Manusia
15 Juli 2009
Mendukung Stop Dreaming Start Action
Keadilan adalah pemberian hak sesuai dengan porsinya. Jika kita bekerja satu minggu, jangan iri dengan gaji orang yang bekerja satu bulan. Jika kita punya satu toko, jangan iri dengan pendapatan orang yang punya sepuluh toko. Tidak pantas. Bahkan jika kita sekolah satu tahun ingin mendapatkan ilmu sama dengan orang yang sekolah lima tahun, itu yang tidak adil. Jika kita kerjanya malas-malasan, diberi hasil yang sama dengan orang yang kerjanya sangat giat, itu yang tidak adil, meski kita sama-sama orang Indonesia misalnhya. Tapi kalau kita sama-sama suatu bangsa, yang satu boleh mengembangkan nuklir yang lain tidak boleh, tentu itu tidak adil. Atau jika kita sama-sama mendapat nilai tujuh dalam ujian, (dan sama pula dalam hal yang lain) yang satu lulus yang lain tidak, tentu itu tidak adil.
Yang mensyariatkan menikah itu siapa sih? Coba dipikir. Jika manusia tidak perlu menikah (tidak disyariatkan menikah) siapa yang dirugikan? Laki-laki atau perempuan? Jika memperkosa tidak dilarang, siapa yang dirugikan? Atau jika hubungan seksual bebas tanpa ikatan, siapa yang menanggung akibat dari hubungan itu. Siapa yang hamil. Atau jika tidak ada yang mau hamil karena tidak ada pernikahan siapa penerus keturunan manusia? Maha Benar Allah, adalah sang pengatur yang Maha Sempurna. Jika satu hukum itu tidak universal untuk semua tempat dan jaman, untuk Arab atau Jawa, China atau Amerika, untuk 14 abad yang lalu atau 14 abad yang akan datang, tentu sang pencipta tidak akan menurunkan peraturannya melalui nabi-Nya yang al amin (terpercaya) dalam kitab-Nya yang terbukti adalah mujizat hingga sekarang.
Jangan merasa iri jika kita jadi bayi yang lemah, karena Sang Pencipta telah mencipta cinta. Jangan takut jadi perempuan yang lebih lemah dari laki-laki (pada umumnya), karena ada cinta dan kasih sayang. Sebagai perempuan, jika melawan laki-laki (secara umum) jangan menggunakan kekuatan, tapi gunakanlah rayuan dan cinta, maka kedudukan jadi seimbang.
Indonesia saja setuju bahwa perempuan perlu dilindungi (dengan adanya UU perlindungan terhadap perempuan). Paradoksnya, sebagai ‘yang perlu dilindungi’ tidakkah harus berterima kasih dengan adanya syariah pernikahan itu?
Bapakku mencintai ibuku, tapi bapakku juga sangat mencintai aku. Apakah tidak sangat konyol jika ibuku cemburu dengan cintanya bapakku kepadaku. Ibuku juga mencintai adikku. Apakah perlu, aku cemburu akan cinta ibuku pada adikku itu?
Q.4:3:Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil*, maka (kawinilah) seorang saja**, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. *. Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah. **. Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
Bapakku berkecukupan. Dia punya seorang pembantu yang harus mencukupi kebutuhan tiga anaknya yang masih kecil, karena suami pembantu itu telah tiada. Bapakku memang tidak kemudian berpoligami dengan menikahi pembantu itu.
Tapi saya mencoba berpikir dari sisi ibuku. “Apakah sebagai seorang istri aku rela membagi kebahagiaan dengan orang lain sesama perempuan. Sebagai sesama perempuan. Dengan mengawinkan pembantuku itu dengan suamiku. Tentu kebahagiaan perempuan itu akan sangat bertambah. Tapi apakah kebahagianku akan berkurang? Tentu tidak. Aku akan tetap berkecukupan. Anak-anakku juga tetap berkecukupan. Apa bedanya keluarga kami bertambah empat orang karena adanya pernikahan itu atau keluarga kami bertambah karena aku melahirkan anak lagi, atau anak-anak kami menikah. Memang, soal harta ini menjadi terbagi. Tapi tentu bagi yang tidak rela adanya pembagian itu adalah hanya untuk orang-orang yang tidak bersifat mulia. Seperti orang yang berpikir “jika aku hanya punya satu saudara tentu warisan orang tuaku hanya dibagi dua, tapi karena ada adik lagi, bagianku jadi lebih kecil.” Hanya orang yang cemburu dengan saudara sendiri seperti itu yang tidak rela melihat orang lain lebih bahagia dengan sedekah kita yang sedikit. Padahal nilai yang kita berikan hanya sedikit dibanding nilai yang dirasakan oleh yang menerima. Apakah kita mau membuat orang lain bahagia karena sesuatu dari kita. Itu saja.
____________________
____________________
Mendukung Stop Dreaming Start Action
Stop Dreaming Start Action adalah kata kunci yang kini banyak di coba di search engine, google.co.id. Setiap blogger yang mencoba mengikuti kontes SEO yang diadakan Joko Susilo, hampir tiap hari mengeceknya. Berharap posting di blog yang telah dibuat dengan mengeluarkan segala kemampuan tampil di halaman pertama. Bahkan kata-kata yang lain yang sering dicari di search engine seperti pemilihan presiden 2009, atau kasus isi email Prita Mulyasari, kalah dengan slogan tersebut. Demikian juga dengan kasus penganiayaan Cici Paramida, Manohara, atau Cinta untuk Marvel, jadi seakan kalah tenar di google. Ya, Joko Susilo memang telah berhasil menggerakkan slogan STOP DREAMING START ACTION di seluruh nusantara internet.
_____________________________
_______________________________-
Judul : SIRAH MUHAMMAD RASULULLAHSudah lebih dari satu dasa warsa Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU No. 1/1974) telah dilaksanakan secara Nasional di Indonesia. Kehadirannya, telah memberikan landasan atau dasar hukum dari sistem perkawinan di Indonesia. Hukum ini mencakup pihak-pihak, yakni Pemerintah dan aparaturnya, dan sisi lainnya adalah masyarakat Indonesia. Di dalam UU No. 1/1974 ini telah ditampung dengan semaksimal mungkin nilai-nilai perkawinan yang dihayati oleh bangsa Indonesia. Di lain pihak menampung pula unsur-unsur dan ketentuan hukum agama dan kepercayaan masyarakat yang berhubungan dengan perkawinan.
Ada beberapa prinsip atau asas yang terdapat dalam UU No. 1/1974 ini yang bertumpu kepada tujuan suatu perkawinan, yakni bahwa perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera. Untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya guna mencapai kesejahteraan jasmani dan rohani.
Guna menjamin kepastian hukum maka suatu perkawinan adalah sah, bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan serta dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku sebagai prinsip legalitas.
Sedangkan prinsip lain yang dianut oleh UU No. 1/1974 ialah asas monogamy. Pengecualian dapat terjadi bilamana dikehendaki oleh bersangkutan, sepanjang hukum dan agama mengizinkannya.
Di samping itu, adanya pembatasan usia kawin yakni calon mempelai pria 19 tahun dan calon mempelai wanita 16 tahun. Pembatasan ini dikandung maksud, bahwa calon suami istri itu harus masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik, tanpa berakhir pada perceraian dan dapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu, harus di cegah adanya perkawinan antara suami istri yang masih di bawah umur.
Lebih Lengkap Lihat Sumbernya